Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Hakim PN: Penggeledahan PT VSI dan Penyitaan Kejagung Tidak Sah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), terkait gugatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim Achmad memutuskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan itu tidak sesuai izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor Pemohon (PT VSI) yang terletak di Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta,” kata Hakim Achmad di PN Jaksel, Selasa (29/9).


Tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung juga dianggap tidak sah. Karenanya Hakim Achmad memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik PT VSI yang telah disita.

"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,” kata Hakim.

"Menyatakan semua barang yang disita, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan di kantor Pemohon pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah oleh Kejaksaan Agung,” sambung Hakim Achmad.

Hakim Acmad hanya tidak mengabullan salah satu poin yang diajukan PT VSI, soal ganti rugi. Permohonan itu dianggap tidak jelas karena tidak ada rincian nominalnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya