Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Hakim PN: Penggeledahan PT VSI dan Penyitaan Kejagung Tidak Sah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), terkait gugatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim Achmad memutuskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan itu tidak sesuai izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor Pemohon (PT VSI) yang terletak di Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta,” kata Hakim Achmad di PN Jaksel, Selasa (29/9).


Tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung juga dianggap tidak sah. Karenanya Hakim Achmad memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik PT VSI yang telah disita.

"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,” kata Hakim.

"Menyatakan semua barang yang disita, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan di kantor Pemohon pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah oleh Kejaksaan Agung,” sambung Hakim Achmad.

Hakim Acmad hanya tidak mengabullan salah satu poin yang diajukan PT VSI, soal ganti rugi. Permohonan itu dianggap tidak jelas karena tidak ada rincian nominalnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya