Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Hakim PN: Penggeledahan PT VSI dan Penyitaan Kejagung Tidak Sah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), terkait gugatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim Achmad memutuskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan itu tidak sesuai izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor Pemohon (PT VSI) yang terletak di Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta,” kata Hakim Achmad di PN Jaksel, Selasa (29/9).


Tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung juga dianggap tidak sah. Karenanya Hakim Achmad memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik PT VSI yang telah disita.

"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,” kata Hakim.

"Menyatakan semua barang yang disita, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan di kantor Pemohon pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah oleh Kejaksaan Agung,” sambung Hakim Achmad.

Hakim Acmad hanya tidak mengabullan salah satu poin yang diajukan PT VSI, soal ganti rugi. Permohonan itu dianggap tidak jelas karena tidak ada rincian nominalnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya