Berita

neta s pane/net

Hukum

Intervensi Jenderal Propam Lindungi DPO Dikecam

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 15:06 WIB | LAPORAN:

Aksi mengintervensi perkara pada kasus yang sedang ditangani polisi kembali terjadi.

Kalau sebelumnya Bareskrim Polri diintervensi pihak luar dalam menangani kasus Pelindo II dan kasus di Yayasan Pertamina yang berbuntut Komjen Budi Waseso terlempar  dari jabatan kabareskrim, kini giliran pihak internal Polri sendiri dalam hal ini Propam mengintervensi kasus yang  dialami masyarakat yang mencari keadilan.

Terkait dengan hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras sikap jenderal polisi di Propam Polri yang melindungi buronan DPO dan mengintervensi perkara yang sudah P21.


"Akibatnya, Polri menjadi tidak profesional dan diperalat DPO," kata Neta S Pane, Selasa (29/9).

Dengan demikian, menurut dia, proses hukum yang sudah dilakukan seperti yang terjadi dalam satu kasus yang ditangani di Polres Jakarta Utara terhambat.

"Proses pelimpahan perkaranya dari Polres Jakarta Utara ke kejaksaan untuk kemudian ke pengadilan menjadi terkatung-katung," tegasnya.

Sebelumnya pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara, yakni Azhar Umar dan Azwar Umar. Pencekalan itu berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.

Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.

Namun setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah "dilindungi" seorang jenderal di Propam Polri.

Bahkan, jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jendral tersebut.Jendral mengintervensi dengan masuk ke dalam materi perkara.

Aksi jenderal polisi di Propam  tidak itu saja. Berbagai  laporan yang terkait kasus itu juga diintervensi karena gugatan yang diajukan bukan hanya pada satu perkara yang sudah  dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

"Penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun  jika sedang menangani satu kasus dan hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi polri, tentunya harus dikecam.Yang anehnya laporan yang dibuat oleh DPO yang harusnya ditangkap ketika membuat laporan oleh jenderal polisi ini dan sudah di SP3 diminta dibuka kembali," tambah Neta.

Menurut dia lagi, apa yang dilakukan jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara.

Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya