Berita

Hukum

Akil Mochtar dan Kabut Asap Tunda Sidang Bupati Morotai

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 21:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang lanjutan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Rusli Sibua terpaksa ditunda oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, dua saksi yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir di persidangan.

Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang karena mengaku sedang sakit. Mantan Ketua MK tersebut sudah memberitahukan ke jaksa tidak dapat meninggalkan huniannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.


"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Sementara itu, saksi lainnya yang tidak dapat dihadirkan jaksa merupakan pihak swasta yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan surat pemberitahuan ke Jaksa, saksi tidak hadir dikarenakan pesawat yang ditumpangi terkendala kabut asap yang melanda Kalimantan dan Sumatera.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara suap ini hingga pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, Akil Mochtar  menolak menjadi saksi untuk terdakwa
Rusli Sibua. Terpidana seumur hidup pada perkara suap ini beralasan perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.

Penolakannya ini kata Akil juga lantaran penyidik KPK masih memblokir sejumlah rekening miliknya yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Rusli Sibua telah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).‎[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya