Berita

Hukum

Akil Mochtar dan Kabut Asap Tunda Sidang Bupati Morotai

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 21:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang lanjutan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Rusli Sibua terpaksa ditunda oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, dua saksi yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir di persidangan.

Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang karena mengaku sedang sakit. Mantan Ketua MK tersebut sudah memberitahukan ke jaksa tidak dapat meninggalkan huniannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.


"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Sementara itu, saksi lainnya yang tidak dapat dihadirkan jaksa merupakan pihak swasta yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan surat pemberitahuan ke Jaksa, saksi tidak hadir dikarenakan pesawat yang ditumpangi terkendala kabut asap yang melanda Kalimantan dan Sumatera.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara suap ini hingga pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, Akil Mochtar  menolak menjadi saksi untuk terdakwa
Rusli Sibua. Terpidana seumur hidup pada perkara suap ini beralasan perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.

Penolakannya ini kata Akil juga lantaran penyidik KPK masih memblokir sejumlah rekening miliknya yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Rusli Sibua telah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).‎[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya