Berita

Tim Ridwan Mukti Laporkan Kampanye Hitam ke Dewan Pers

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah diserang dengan kampanye hitam (black campaign) dalam sepekan terakhir oleh dua media mingguan di Bengkulu, Tim Media Center Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, akhirnya bereaksi dan mengambil langkah tegas.

Perwakilan Media Center RM SATU yang dipimpin mantan wartawan Majalah Tempo, Masduki Baidlowi melaporkan dua media yakni KB dan SH ke Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

"Kita sudah cukup bersabar, Pak Ridwan juga sudah mengingatkan agar mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta para relawan kita agar tidak terpancing, tapi sampai hari ini pengelola kedua media itu tetap saja menyebarkan koran-koran yang berisi kampanye hitam itu hingga ke desa-desa," ungkap Masduki Baidlowi di Dewan Pers.


Kedua koran itu diserahkan langsung kepada para anggota Dewan Pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Ridlo Eisy, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Yosep Adi Prasetyo, serta sejumlah anggota lainnya.

Mereka langsung memeriksa isi dan halaman demi halaman kedua koran itu, yang isinya sebagian besar pemberitaan dan opini yang tidak berdasar, fitnah, menyudutkan, dan menghakimi Ridwan Mukti sebagai calon gubernur Bengkulu. Smentara sebagian isinya berisi pujian berlebihan pada cagub lainnya yakni cagub nomor urut dua Sultan B. Najamuddin.

"Ini tidak dibenarkan. Silakan saja bila ingin memuji salah satu calon, tapi jangan menyerang calon lain, apalagi ini sama sekali tidak ada konfirmasi kepada pelapor, yakni pak Ridwan Mukti," ungkap Muhammad Ridlo seusai pertemuan.

Bahkan berdasarkan data Dewan Pers, KB dan SH belum terdaftar di lembaga independen yang menangani pers tersebut. "Itu artinya, mereka belum terverifikasi sebagai perusahaan pers yang benar dan baik, karena itu segera akan kita tindaklanjuti," tambah Ridlo.

Tindak lanjut terhadap kedua koran itu juga antara lain untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, misalnya Pasal 5 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai pemberitaan yang harus menghormati norma dan kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Venezuela Kecam Keras Serangan Militer AS, Maduro Umumkan Darurat Nasional

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:56

Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:41

Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Usai Bombardir Caracas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:56

Parpol Pragmatis, Koalisi Permanen Tidak Mudah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:45

Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal, Ini Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:54

Sikap Parpol Dukung Pilkada Dilakukan DPRD Bisa Berubah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:20

Pemilu Digital: Upaya Memutus Tuntas Biaya Tinggi dan Akal-akalan Demokrasi

Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:30

Bank Mandiri Sinergi dengan Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:55

Bulog Jamin Stok Beras di Sumatera Aman Usai 70 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:11

Motorola Umumkan Tanggal Peluncuran Razr Edisi Khusus Piala Dunia 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:56

Selengkapnya