Berita

Tim Ridwan Mukti Laporkan Kampanye Hitam ke Dewan Pers

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah diserang dengan kampanye hitam (black campaign) dalam sepekan terakhir oleh dua media mingguan di Bengkulu, Tim Media Center Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, akhirnya bereaksi dan mengambil langkah tegas.

Perwakilan Media Center RM SATU yang dipimpin mantan wartawan Majalah Tempo, Masduki Baidlowi melaporkan dua media yakni KB dan SH ke Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

"Kita sudah cukup bersabar, Pak Ridwan juga sudah mengingatkan agar mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta para relawan kita agar tidak terpancing, tapi sampai hari ini pengelola kedua media itu tetap saja menyebarkan koran-koran yang berisi kampanye hitam itu hingga ke desa-desa," ungkap Masduki Baidlowi di Dewan Pers.


Kedua koran itu diserahkan langsung kepada para anggota Dewan Pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Ridlo Eisy, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Yosep Adi Prasetyo, serta sejumlah anggota lainnya.

Mereka langsung memeriksa isi dan halaman demi halaman kedua koran itu, yang isinya sebagian besar pemberitaan dan opini yang tidak berdasar, fitnah, menyudutkan, dan menghakimi Ridwan Mukti sebagai calon gubernur Bengkulu. Smentara sebagian isinya berisi pujian berlebihan pada cagub lainnya yakni cagub nomor urut dua Sultan B. Najamuddin.

"Ini tidak dibenarkan. Silakan saja bila ingin memuji salah satu calon, tapi jangan menyerang calon lain, apalagi ini sama sekali tidak ada konfirmasi kepada pelapor, yakni pak Ridwan Mukti," ungkap Muhammad Ridlo seusai pertemuan.

Bahkan berdasarkan data Dewan Pers, KB dan SH belum terdaftar di lembaga independen yang menangani pers tersebut. "Itu artinya, mereka belum terverifikasi sebagai perusahaan pers yang benar dan baik, karena itu segera akan kita tindaklanjuti," tambah Ridlo.

Tindak lanjut terhadap kedua koran itu juga antara lain untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, misalnya Pasal 5 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai pemberitaan yang harus menghormati norma dan kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya