Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan pentingnya kebijakan pengelolaan transisi pedesaan di pinggiran kota. Hal ini penting untuk mengentaskan kemiskinan yang masih menjadi persoalan yang dominan di desa.
"Kebijakan pengelolaan transisi pedesaan di pinggiran kota mencakup dua hal, pertama adalah pengembangan usaha ekonomi lokal dan yang kedua adalah peningkatan ketrampilan dan kapasitas masyarakat," ujar Menteri Marwan Djafar Dalam sambutannya di acara Konferensi Internasional ke 6 Rural Research and Planning Group (RRPG) di Kampus IPB, Bogor, Senin (28/9).
Kebijakan pengembangan usaha ekonomi lokal, menurut dia, merupakan upaya peningkatan produksi produk lokal desa, optimalisasi potensi desa, meningkatkan lapangan pekerjaan dan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
"Sedangkan kebijakan peningkatan keterampilan dan kapasitas mesyarakat diarahkan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat desa dalam mengembangkan diri dan kemandirian ekonomi, membekali masyarakat desa dengan pengetahuan baru yang bermanfaat dalam mengembangkan wawasan masyarakat desa,†imbuh Menteri Marwan.
Kawasan transisi perdesaan, menurut Menteri Marwan, dicirikan dengan kawasan yang heterogen, kawasan yang memiliki potensi industry, telekomunikasi, perdagangan dan perumahan yang semakin berkembang. Potensi tersebut, menjadi peluang yang besar untuk meningkatkan aliran investasi dan produksi desa-desa di pinggiran kota.
"Tantangan dalam pembangunan desa-desa di pinggiran kota adalah bagaimana mengelola dan memaksimalkan potensi infrastruktur, perdagangan dan telekomunikasi yang dimiliki. Karena jika tidak mampu dimanfaatkan dengan tepat, akan berdampak munculnya migrasi penduduk desa pinggiran kota ke kota/daerah maju," ujar Menteri Marwan.
[dem]