Berita

Hukum

Hassan Wijaya Divonis 2 Tahun Bui

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 15:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi kurungan pidana dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka (PT BBJ), Hasan Widjaja.

Pasalnya, Hassan terbukti terlibat menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya  dengan uang sebesar Rp 7 miliar untuk mempermulus proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana terncantum dalam dakwaan primair," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/9).


Uang suap itu berawal dari upaya PT BBJ untuk memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti.

Syahrul Raja, menurut Majelis Hakim pada pertengahan 2012 meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.

Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.

Permintaan ini juga dibahas dalam pertemuan antara Syahrul Raja dan Hassan Widjaja di kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012.

Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional.

"Pada 1 Agustus 2012 bertempat di kantor PT BBJ, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.

Uang yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel.

Uang dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari  600 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Syahrul Raja oleh Bihar Sakti Wibowo di Jl Dharmawangsa, Jaksel.

"Setelah realisasi permintaan uang Rp 7 miliar, di kantor BBJ dilakukan pertemuan lagi yang dihadiri terdakwa. Pada saat itu M Bihar Sakti Wibowo mengatakan uang sudah diserahkan ke Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Hakim Ibnu Basuki.

Setelah uang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.

Majelis Hakim menyatakan uang suap Rp 7 miliar yang diberikan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya adalah agar Syahrul selaku Kepala Bappebti yang memiliki otoritas mengeluarkan izin perusahaan berjangka PT Indokliring Internasional  dapat mempercepat atau memperlancar proses pemberian izin PT Indokliring Internasional sesuai keinginan PT BBJ.

"Nampak adanya kerjasama antara terdakwa dengan M Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna dalam pemberian uang Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," papar Hakim Ibnu Basuki.

Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Hassan Widjaja dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hassan Widjaja terbukti  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]
 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya