Berita

Hukum

KPK Masih Dalami Keterlibatan Sekjen Nasdem di Kasus PTUN Medan

SENIN, 28 SEPTEMBER 2015 | 12:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera di PTUN Medan yang menjerat Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Salah satu langkah pengembangannya dengan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella Rabu (23/9) pekan lalu.

"Tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus PTUN tersebut dan apakah ada keterkaitan kasus PTUN dengan saudara (Rio) Capella masih ditelusuri," kata Pelakaana Tugas (Plt) KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfimasi, Senin (28/9).


Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu mengaku belum mengetahui secara pasti keterangan yang dikembangkan penyidik dari Rio.

Namun, Indriyanto menegaskan, sampai saat ini tim penyidik masih belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan antara kasus suap ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan dengan Rio ataupun kader lainnya.

"Apakah ada keterkaitan kasus PTUN dengan saudara Capella masih ditelusuri dan belum bisa disimpulkan baik terhadap saudara Capella maupun kader lainnya," katanya.

Secara terpisah, Komisioner KPK, Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan terhadap Rio dilakukan penyidik untuk menggali sejumlah infomasi terkait kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Oleh sebab itu, penyidik menganggap Rio mengetahui sejumlah informasi yang dibutuhkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

"Ditanyai apa yang ia ketahui terkait rangkaian peristiwa yang berhubungan dengan suap terhadap PTUN Medan," katanya.

Tetapi, ketika ditanyai lebih dalam Zul enggan menjabarkan secara detil mengenai keterangan yang digali penyidik dari Rio.

Ia menilai, kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan masih dalam tahap penyidikan. Sehingga, Zul meminta setiap pihak untuk bersabar. Pasalnya, seluruh hasil penyidikan ini akan dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau detilnya (pemeriksaan terhadap Rio), saya belum bisa ungkap. Inikan masih tahap penyidikan. Nanti saja itu lihat di pengadilan," katanya.

Secara umum, Zul menyatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan menggali informasi dari setiap pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Dari penyidikan ini, akan diketahui sejauh mana keterkaitan pihak-pihak lain dengan kasus ini.

"Kan ini melibatkan pejabat pemerintahan. Jadi akan dilihat siapa saja yang melakukan pelanggaran pidana, siapa yang hanya melakukan pelanggaran administratif," tegasnya.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya