Berita

net

Hukum

Seharusnya MK Cukup Batalkan Kewenangan MKD

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2015 | 20:01 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kontitusi seharusnya tidak memaknai kerentanan konflik kepentingan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan menghadirkan presiden sebagai pemberi izin memeriksa anggota dewan bermasalah hukum.

Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, MK cukup membatalkan ketentuan pasal 245 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dengan demikian MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis.

"PR (pekerjaan rumah) berikutnya bagi DPR adalah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9).


Dia menjelaskan, revisi untuk merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Sebab, sebenarnya UU 17/2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD.

Pihak eksternal berperan dalam dua hal, yakni menetralisir potensi konflik kepentingan karena yang diperiksa dan pemeriksa adalah sama-sama anggota dewan, serta menjadi penyeimbang obyektifitas penilaian.

"Hanya, keberadaan pihak eksternal ini berlaku ketika seorang anggota DPR diduga melakukan pelanggaran kode etik kriteria berat dan berpotensi PAW (pergantian antar waktu). Jadi PR-nya cukup memperluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal, dan ini bisa dilakukan melalui revisi UU MD3," jelas Ronald. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya