Berita

Junimart Girsang/net

Hukum

Putusan MK Justru Persulit Penegak Hukum

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2015 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang membatalkan bahwa penegak hukum tidak harus mendapat izin MKD apabila ingin melakukan pemeriksaan. Izin tertulis harus didapat dari Presiden RI.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, putusan tersebut
mempersulit penegak hukum dalam menjerat atau memproses anggota dewan yang diduga terlibat tindak pidana. Menurutnya, putusan MK justru menguntungkan wakil rakyat yang terlibat kasus hukum. Sebab, proses administrasi pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum lebih rumit dibandingkan dengan proses di MKD.

"Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu masak urusi DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

"Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu masak urusi DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

Junimart menjelaskan, harapan pemohon dalam uji materi UU MD3 adalah agar penegak hukum tidak perlu mendapatkan izin tertulis dari MKD maupun presiden. Agar proses hukum yang sedang ditangani dapat segera dilakukan dengan dasar atau persamaan di depan hukum bagi siapapun.

"Pertanyaannya apakah mungkin untuk kepentingan ataupun mempertahankan hak hukum legislatif itu bisa dicampuri oleh eksekutif. Ini kan mempertahankan hak hukum," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu membantah jika proses perizinan pemanggilan anggota DPR selama ini penuh transaksi atau konflik kepentingan.

"Kalau saya berpendapat sudah pas MKD dan tidak ada konflik. Karena begini dalam tata cara beracara, 30 hari kami tidak menjawab surat dari kepolisian maka polisi bisa langsung memeriksa. Kedua, yang harus dipahami ini untuk pidana umum bukan pidana khusus (pidum). Jadi kalau korupsi, terorisme dan extraordinary crime tidak perlu izin," jelas Junimart.  

Politisi PDI Perjuangan itu juga memastikan bahwa beban tugas presiden bertambah dengan mencampuri urusan di legislatif akibat putusan MK tersebut.

"Sebaiknya eksekutif tidak mengintervensi hak hukum dari legislatif, demikian juga legislatif," tegas Junimart. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya