Berita

Bos Rekondisi Abadi Jaya Suap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Rp 32 Juta

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hasil pemeriksaan berkas perkara tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana terbukti bahwa ia menyuap sejumlah uang sebesar Rp32 juta.

"Dari rangkaian pidana, kami nilai itu penyuapan dengan barbuk (barang bukti) sekitar Rp 32 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).

Adi mengatakan uang sebesar Rp 32 juta itu digunakan oleh Hendra untuk memuluskan pengubahan surat persetujuan impor (SPI) untuk perusahaannya.


Penerbitan SPI yang seharusnya melalui Kementerian Perindustrian, tetapi justru lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan yang juga telah jadi tersangka di kasus ini.

"Setelah diubah SPI, tsk HS menyerahkan uang melalui MSF (Musafah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) sebesar Rp32 juta. Dengan mengubah SPI (melalui bantuan Partogi), tersangka serahkan uang Rp32 juta," terangnya.

Namun, Adi mengungkapkan bahwa berkas kasus yang sudah pihaknya terima dari penyidik Polda Metro Jaya belum bisa dikatakan sebagai kasus suap dan gratifikasi dalam urusan waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, ini hanya kasus suap dalam pengurusan izin perdagangan.

"Pidanaya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Petunjuk kami mengenai rumusan pidana berkaitan peristiwa dan barang bukti. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri (ke Polda Metro Jaya)," tandasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya