Berita

Bos Rekondisi Abadi Jaya Suap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Rp 32 Juta

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hasil pemeriksaan berkas perkara tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana terbukti bahwa ia menyuap sejumlah uang sebesar Rp32 juta.

"Dari rangkaian pidana, kami nilai itu penyuapan dengan barbuk (barang bukti) sekitar Rp 32 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).

Adi mengatakan uang sebesar Rp 32 juta itu digunakan oleh Hendra untuk memuluskan pengubahan surat persetujuan impor (SPI) untuk perusahaannya.


Penerbitan SPI yang seharusnya melalui Kementerian Perindustrian, tetapi justru lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan yang juga telah jadi tersangka di kasus ini.

"Setelah diubah SPI, tsk HS menyerahkan uang melalui MSF (Musafah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) sebesar Rp32 juta. Dengan mengubah SPI (melalui bantuan Partogi), tersangka serahkan uang Rp32 juta," terangnya.

Namun, Adi mengungkapkan bahwa berkas kasus yang sudah pihaknya terima dari penyidik Polda Metro Jaya belum bisa dikatakan sebagai kasus suap dan gratifikasi dalam urusan waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, ini hanya kasus suap dalam pengurusan izin perdagangan.

"Pidanaya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Petunjuk kami mengenai rumusan pidana berkaitan peristiwa dan barang bukti. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri (ke Polda Metro Jaya)," tandasnya.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya