Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Bos RAJ Sudah di Tangan Kejati DKI

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 14:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana yang juga tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Adi melanjutkan , saat ini berkas perkara Hendra tengah dalam proses penyusunan surat dakwaan oleh pihaknya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," ungkapnya.

Adi menuturkan, bahwa kasus ini merupakan suap dalam pengurusan izin impor, dimana Hendra selaku Direktur PT RAJ yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang diimpor. Keinginan tersebut dilakukan Hendra dengan meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Adi, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya