Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Bos RAJ Sudah di Tangan Kejati DKI

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 14:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana yang juga tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Adi melanjutkan , saat ini berkas perkara Hendra tengah dalam proses penyusunan surat dakwaan oleh pihaknya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," ungkapnya.

Adi menuturkan, bahwa kasus ini merupakan suap dalam pengurusan izin impor, dimana Hendra selaku Direktur PT RAJ yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang diimpor. Keinginan tersebut dilakukan Hendra dengan meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Adi, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya