Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Bos RAJ Sudah di Tangan Kejati DKI

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 14:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana yang juga tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Adi melanjutkan , saat ini berkas perkara Hendra tengah dalam proses penyusunan surat dakwaan oleh pihaknya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," ungkapnya.

Adi menuturkan, bahwa kasus ini merupakan suap dalam pengurusan izin impor, dimana Hendra selaku Direktur PT RAJ yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang diimpor. Keinginan tersebut dilakukan Hendra dengan meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Adi, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya