Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun kepada Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dikaji kembali.
Menurut Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Hipmi Yuke Yurike, PNM tersebut terindikasi tidak untuk menyubsidi pelaku usaha kecil, dan menengah (UMKM), melainkan untuk menyubsidi eksportir besar dan produsen di industri tertentu yang sudah mapan.
Yuke juga mengingatkan bahwa PNM tersebut nilainya tidak kecil yaitu sebesar Rp1 triliun. Namun, lanjut dia, target dari subsidi itu dinilai kurang tepat lantaran sebesar tujuh persen akan digunakan untuk menyubsidi bunga kredit.
Subsidi bunga oleh negara, menurut dia, lebih cocok digunakan untuk nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang pinjamannya di bawah Rp 25 juta tanpa agunan.
"Kenyataannya, subsidi ini akan digunakan untuk produsen yang sudah mapan," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9).
Hipmi menyatakan, subsidi bunga kepada pelaku UKM utamanya nasabah KUR lebih tepat diberikan kepada bank yang lebih punya pengalaman dalam menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi kepada pelaku usaha kecil dan mikro.
"LPEI harus jelas dulu UKM definisi macam apa yang mau dikasih subsidi bunga. Jangan sampai cuma 'brand'-nya saja UKM, tapi nasabahnya malah yang sudah mapan dan kakap, kemudian disubsidi pemerintah," katanya.
Yuke mengatakan, produsen crude palm oil (CPO), batu bara, tekstil, karet, kakao, dan alas kaki sejatinya belum membutuhkan subsidi bunga apalagi subsidi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tetapi yang mereka butuhkan adalah kemudahan akses pembiayaan ekspor dan investasi.
Sebab, menurur dia, bunganya pun rata-rata sudah bersaing di bawah 15 persen, sedangkan bunga kredit mikro rata-rata di atas 18 persen.
"Subsidi bunga ini lebih cocok untuk nasabah-nasabah KUR dan pengusaha pemula," ucapnya.
[wid]