Berita

Hukum

Kejagung Harus Koreksi Penyidikan Korupsi Cessie BPPN

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 23:22 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus dugaan korupsi ‎penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dikoreksi.‎

Hal itu harus dilakukan karena ‎Kejaksaan Agung melalui Jaksa Fidaus Dewilmar mengakui belum ada perhitungan kerugian negara‎.

‎"Itu harus ada yang dievaluasi, kenapa bisa belum ada perhitungan kerugian negara. Padahal ketika penegak hukum sedang memproses atau menyidik, harus ada kerugian negara," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir ‎saat dikontak,Rabu (23/9).

‎Dia merasa perkara tersebut harus diluruskan.‎ Apalagi, hal tersebut sangat merugikan perusahaan tersebut. ‎"Ini harus diluruskan, karena bagaimana penegak hukum jangan sampai menimbulkan kesalahan," kata dia.

‎Sebelumnya Kejaksaan Agung mengakui bahwa belum ada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jaksa Kejagung, Fidaus Dewilmar mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.

‎"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan,” jelas Fidaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadila Neger Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu. Namun Jaksa Agung dari partai Nasdem itu, mengakui kerugian negara dalam kasus itu hanya dilihar dari kasat mata bukan perhitungan resmi BPK. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya