Berita

udar

Udar Divonis Jauh dari Tuntutan, Jaksa akan Banding

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 19:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Udar 19 tahun dan denda Rp1 miliar.

JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Victor Antonius, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim yang jauh dari tuntutan atas dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Jaksa Victor melanjutkan, pihaknya akan membuka semua bukti-bukti pidana korupsi yang dilakukan Udar dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas di dalam memori banding kita. Dari Majelis Hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang," ujar dia.

Oleh sebab itu, Jaksa Victor optimis pihaknya bisa membuktikan dakwaan-dakwaan yang disusun untuk menjerat Pristono pada langkah hukum banding nanti.

"Kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tandasnya. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya