Berita

Udar Pristono Divonis Tak Terbukti Korupsi Bus Transjakarta

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 17:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono ditetapkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Udar tidak dapat mengelak dari hukuman telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800.

Gratifikasi itu berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.


"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Rabu (23/9).

Sebelumnya JPU menuntut agar Udar, dituntut penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Saat membacakan pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Udar tak terbukti. Menurut Majelis, ia hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.

Udar terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa.

"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim Artha.

Hal yang memberatkan bagi Udar adalah karena perbuatan dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya