Berita

Hukum

Ke Sidang dengan Kursi Roda, Udar Minta Hakim Berlaku Adil

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Rabu, 23/9).

Ia tiba sambil menggunakan kursi roda yang ditemani seorang perawat.

"Kaki saya masih sakit," kata Pristono saat tiba di Pengadilan Tipikor.


Ia berharap Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi bisa mengambil putusan yang obyektif dan adil sebagaimana fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Saya mohon keadilan (Majelis Hakim," ujarnya.

Menurut dia, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta, penerimaan duit gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak ada aliran dana sedikit pun," tandasnya.

Usar, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang senilau Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua kios. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya