Berita

Hukum

Ke Sidang dengan Kursi Roda, Udar Minta Hakim Berlaku Adil

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Rabu, 23/9).

Ia tiba sambil menggunakan kursi roda yang ditemani seorang perawat.

"Kaki saya masih sakit," kata Pristono saat tiba di Pengadilan Tipikor.


Ia berharap Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi bisa mengambil putusan yang obyektif dan adil sebagaimana fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Saya mohon keadilan (Majelis Hakim," ujarnya.

Menurut dia, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta, penerimaan duit gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak ada aliran dana sedikit pun," tandasnya.

Usar, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang senilau Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua kios. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya