Berita

Bisnis

Penimbun Kontainer Akan Didenda Rp 5 Juta Per Hari

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 15:51 WIB | LAPORAN:

Tim Satgas Dwelling Time yakin masalah waktu bongkar muat alias dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa selesai sesuai instruksi Menko Rizal Ramli.

"Pak Menko (Rizal Ramli) targetkan 2-3 hari pada akhir Oktober 2015. Kita optimis bisa tercapai dari waktu sebelumnya kan 4 hingga 7 hari," kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono saat konrensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Agung Kuswanodo yang juga Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa‎ Kemenko Maritim dan Sumber Daya mengatakan salah satu aturan yang akan dibuat untuk mendukung hal tersebut adalah dengan penerapan denda bagi importir yang sengaja menimbun barang di pelabuhan. Menurut dia, lewati dari 3 hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta per kontainer.


"Karena selama ini begitu sudah mengeluaran izin itu Bea Cukai, itu bisa 2 minggu barang nggak keluar. Makanya kita pakai cara paling menyakitkan yang mungkin mereka tak lakukan. Saya sendiri pengennya denda 10 juta. Cuma akhirnya 5 juta saja,"kata mantan dirjen Bea Cukai itu

Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Menko Maritim Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk segera mempercepat pemberlakuannya.

"Permenhub, karena Menko nggak boleh melakukan peraturan implementatif, pengawasan juga dari Kemenhub, lewat OP (Otoritas Pelabuhan)," tegas Agung.

Agung menambahkan, aturan ini nantinya juga hanya diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, karena pada pelabuhan lain tidak ada permasalahan dwell time. Bisa dimaklumi karena 70 persen arus barang keluar masuk di Indonesia melewati Tanjung Priok.

"Hanya pelabuhan Tanjung Priok, kalau di tempat lain itu nggak mungkin, karena cuma di Priok yang bermasalah dengan dwell time," demikian Agung.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya