Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jero Wacik menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM yang diselewengkan mencapai Rp8 miliar. Jero juga melakukan hal yang sama saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa KPK Dody Sukmono menjelaskan Jero Wacik melawan hukum karena menggunakan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah
Tindakan Jero bertentangan dengan Keppres 42/2002 terkait Pedoman Pelaksanaan APBN. Padahal, DOM tersebut seharusnya digunakan sebagai operasional dirinya sebagai menteri, bukan keperluan pribadi dan keluarganya
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp8.408.617.149 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp10.597.611.831," ujar Dody saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Selain itu Jero didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain saat menjabat sebagai menteri Kemenbudpar periode 2008-2011.
"Menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Menbudpar," imbuh Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan saat menjadi Menteri ESDM, Jero didakwa melakukan pemaksan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya dan memaksa seseorang yaitu bawahannya untuk melakukan perbuatan yang sama saat menjabat sebagai Kemenbudpar.
Dalam dakwaan Dody menjelaskan, Jero menyampaikan kepada Waryono Karno (Sekjen ESDM) mengenai kecilnya DOM di Kementrian ESDM hanya sejumlah Rp1.440.000.000 per tahun jika dibandingkan dengan DOM di Kemenbudpar sebesar Rp3.600.000.000 per tahun. Terdakwa memerintahkan Waryono Karno untuk belajar kepada Wardiatmo (Sekjen Kemenbudpar) agar menyesuaikan dana operasional sama dengan yang diterima ketika sebagai Menbudpar.
"Terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementrian ESDM untuk keperluan pribadinya selama 2011 sampai dengan 2013 seluruhnya sejumlah Rp10.381.943.075," imbuh Dody.
Disamping itu, Jero juga menerima hadiah alias gratifikasi berupa pembayaran ulang tahun terdakwa di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174. Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
"Terdakwa menerima hadiah dari Herman Arif Kusumo (Wakil Ketua Umum KADIN) berupa pembayaran sebagian biaya ulang tahun terdakwa pada 24 April 2012 di Hotel Darmawangsa, Sejumlah Rp349.065.174. Padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM," pungkas Dody.
[zul]