Berita

JERO wacik

Hukum

Sidang Perdana, Tiga 'Tembakan' KPK untuk Jero Wacik

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jero Wacik menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM yang diselewengkan mencapai Rp8 miliar. Jero juga melakukan hal yang sama saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jaksa KPK Dody Sukmono menjelaskan Jero Wacik melawan hukum karena menggunakan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah

Tindakan Jero bertentangan dengan Keppres 42/2002 terkait Pedoman Pelaksanaan APBN. Padahal, DOM tersebut seharusnya digunakan sebagai operasional dirinya sebagai menteri, bukan keperluan pribadi dan keluarganya


"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp8.408.617.149 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp10.597.611.831," ujar Dody saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Selain itu Jero didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain saat menjabat sebagai menteri Kemenbudpar periode 2008-2011.

"Menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Menbudpar," imbuh Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan saat menjadi Menteri ESDM, Jero didakwa melakukan pemaksan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya dan memaksa seseorang yaitu bawahannya untuk melakukan perbuatan yang sama saat menjabat sebagai Kemenbudpar.

Dalam dakwaan Dody menjelaskan, Jero menyampaikan kepada Waryono Karno (Sekjen ESDM) mengenai kecilnya DOM di Kementrian ESDM hanya sejumlah Rp1.440.000.000 per tahun jika dibandingkan dengan DOM di Kemenbudpar sebesar Rp3.600.000.000 per tahun. Terdakwa memerintahkan Waryono Karno untuk belajar kepada Wardiatmo (Sekjen Kemenbudpar) agar menyesuaikan dana operasional sama dengan yang diterima ketika sebagai Menbudpar.

"Terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementrian ESDM untuk keperluan pribadinya selama 2011 sampai dengan 2013 seluruhnya sejumlah Rp10.381.943.075," imbuh Dody.

Disamping itu, Jero juga menerima hadiah alias gratifikasi berupa pembayaran ulang tahun terdakwa di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174. Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Terdakwa menerima hadiah dari Herman Arif Kusumo (Wakil Ketua Umum KADIN) berupa pembayaran sebagian biaya ulang tahun terdakwa pada 24 April 2012 di Hotel Darmawangsa, Sejumlah Rp349.065.174. Padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM," pungkas Dody. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya