Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Barbuk Lengkap, Kejagung Yakin Kalahkan VSI di Sidang Praperadilan

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah bukti kuat dalam sidang lanjutan praperadilan melawan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar membeberkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.

"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," kata Firdaus usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/9).


Menurutnya, bukti tersebut sudah kuat. Apalagi kejaksaan sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukan jika PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin oleh Suzanna Tanojo.

Selain itu, lanjut Firdaus, semua PT tersebut juga memiliki satu rekening yang sama dan saham yang sama.

"Jadi PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Securitas Investama dan PT Victoria Securities
Internasional. Nah yang internasional ini yang menghubungkan ke
BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu
terlihat dari aktanya," beber Firdaus

Terkait penggeledahan, kata Firdaus, pihaknya yakin sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan terhadap barang-barang yang digeledah dari PT VSI yang dilakukan kejaksaan telah disetujui oleh PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Firdaus menilai, barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukan jika penggeledahan yang dilakukan salah
alamat.

"Kemudian, subjek dan objek keliru. Kami yakin mereka akan kalah, karena buktinya tidak kuat," tegas Firdaus

Apalagi, kata Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.

"Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini,"demikian Firdaus.[wid]




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya