Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Barbuk Lengkap, Kejagung Yakin Kalahkan VSI di Sidang Praperadilan

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah bukti kuat dalam sidang lanjutan praperadilan melawan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar membeberkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.

"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," kata Firdaus usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/9).


Menurutnya, bukti tersebut sudah kuat. Apalagi kejaksaan sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukan jika PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin oleh Suzanna Tanojo.

Selain itu, lanjut Firdaus, semua PT tersebut juga memiliki satu rekening yang sama dan saham yang sama.

"Jadi PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Securitas Investama dan PT Victoria Securities
Internasional. Nah yang internasional ini yang menghubungkan ke
BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu
terlihat dari aktanya," beber Firdaus

Terkait penggeledahan, kata Firdaus, pihaknya yakin sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan terhadap barang-barang yang digeledah dari PT VSI yang dilakukan kejaksaan telah disetujui oleh PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Firdaus menilai, barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukan jika penggeledahan yang dilakukan salah
alamat.

"Kemudian, subjek dan objek keliru. Kami yakin mereka akan kalah, karena buktinya tidak kuat," tegas Firdaus

Apalagi, kata Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.

"Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini,"demikian Firdaus.[wid]




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya