Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Barbuk Lengkap, Kejagung Yakin Kalahkan VSI di Sidang Praperadilan

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah bukti kuat dalam sidang lanjutan praperadilan melawan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar membeberkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.

"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," kata Firdaus usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/9).


Menurutnya, bukti tersebut sudah kuat. Apalagi kejaksaan sudah memiliki bukti dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukan jika PT VSI terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin oleh Suzanna Tanojo.

Selain itu, lanjut Firdaus, semua PT tersebut juga memiliki satu rekening yang sama dan saham yang sama.

"Jadi PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Securitas Investama dan PT Victoria Securities
Internasional. Nah yang internasional ini yang menghubungkan ke
BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu
terlihat dari aktanya," beber Firdaus

Terkait penggeledahan, kata Firdaus, pihaknya yakin sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan terhadap barang-barang yang digeledah dari PT VSI yang dilakukan kejaksaan telah disetujui oleh PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Firdaus menilai, barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukan jika penggeledahan yang dilakukan salah
alamat.

"Kemudian, subjek dan objek keliru. Kami yakin mereka akan kalah, karena buktinya tidak kuat," tegas Firdaus

Apalagi, kata Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.

"Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun. Ini semakin tidak masuk akal. Hakim harusnya melihat hal ini,"demikian Firdaus.[wid]




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya