Berita

Bisnis

Serikat Pekerja JICT Beber Penyimpangan R.J Lino

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 13:18 WIB | LAPORAN:

Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan menjelaskan, dalam surat Dewan Komisaris Pelindo II nomor 68/DK/PI.II/III-2015 tanggal 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan 854 juta dolar AS. Ini artinya dengan uang penjualan Hutchison 215 juta dolar AS maka sahamnya hanya 25 persen, bukan 49 persen seperti diusulkan Dirut Pelindo II RJ Lino lewat konsultannya Deutsch Bank selama ini.

"Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchison 49 persen maka ada kerugian negara sebesar 212 juta dolar AS atau hampir Rp 3 triliun," urai Nova saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa ( 22/9 ).


Masih menurut Nova, wacana penjualan JICT sudah dimulai Lino sejak jauh-jauh hari atau tepatnya tanggal 27 Juli 2012 melalui surat HK.566/14/2/PI.II -12 kepada CEO Hutchison. Hal ini dinilainya janggal mengingat kontrak baru akan berakhir tujuh tahun mendatang atau 2019.

"Lino juga melanggar GCG dengan berbohong soal tender terbuka. Iklan perpanjangan konsesi JICT tanggal 8-9 Agustus 2014 di beberapa media nasional seperti Kompas, Bisnis Indonesia dan lain-lain memberitahukan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender," terangnya.

Selain itu ada bukti yang menunjukkan bahwa RJ Lino terima gratifikasi suvenir senilai Rp 50 juta dari Managing Director Hutchison Canning Fok tepat setelah final meeting perpanjangan konsesi JICT di Hong Kong pada 25 Juni 2015. Hal ini betul-betul kontradiktif dengan iklan anti gratifikasi Lino di media.

"SP heran dengan RJ Lino yang telah mengkerdilkan bangsa sendiri karena tidak memberikan kesempatan anak bangsa mengelola gerbang ekonomi nasional JICT. Seharusnya RJ Lino bisa menjadikan kepentingan nasional menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan strategis," ungkapnya.

JICT dijual senilai USD 215 juta. Nilai ini lebih rendah dari pertama privatisasi tahun 1999 sebesar 243 juta dolar AS dan jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Ada potensi pendapatan JICT hilang Rp 35 triliun saat dijual oleh Lino.

"Adapun alibi Lino soal soal market yang akan dibawa pergi HPH merupakan pembodohan publik. Kita semua tahu bahwa volume petikemas ekspor impor ditentukan oleh perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara lain, bukan operator asing seperti Hutchison. Hal ini semakin menegaskan bahwa RJ Lino sengaja ingin membodohi rakyat Indonesia," tegasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya