Berita

SENGKETA PILKADA MOROTAI

Akil Mochtar Tolak Bersaksi

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 20:41 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan terdakwa sengketa Pilkada Kepulauan Morotai, Rusli Sibua.

Walau begitu ditanya kesediaannya untuk menjadi saksi, terdakwa seumur hidup itu menolaknya.  Dia ogah memberikan keterangan terkait sengketa dalam pilkada yang berlangsung tahun 2011 lalu itu.

"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," kata Akil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).


Akil menjelaskan, alasan dia menolak menjadi saksi lantaran perkaranya yang berkaitan dengan Rusli sudah berkekuatan hukum tetap. Akil juga bawa-bawa soal pemblokiran rekening keluarganya oleh KPK.

"(Rekening) istri saya. Yang kedua, ada dua rekening saya, gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apapun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya dua," keluh Akil.

Akil yang kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu juga menilai kesaksiannya dalam perkara ini sudah tidak relevan. Soalnya, dia sudah terbukti menerima suap dari Rusli Sibua.

"Dalam perkara saya sudah dijatuhi pidana dan salah satu diantaranya saya terbukti dalam perkara ini. Oleh karena itu, menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," tegasnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono sempat menghimbau Akil agar mau menjadi saksi. "(Saudara) wajib memberikan keterangan dan saudara memberikan keterangan yang benar, saudarakan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan keterangan," kata Hakim Supriyono.

"Yang mulia bagi saya tidak ada artinya kemuliaan, itu kamuflase, saya tidak mau bersaksi kalau tidak memberikan seperti itu, mereka katanya mau selesaikan dalam dua minggu sudah ada dalam berita acara. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya Pak," timpal Akil.

Majelis Hakim akhirnya menghentikan sementara persidangan untuk berunding mengenai penolakan Akil tersebut. Setelah sidang diskors selama kurang lebih 15 menit, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil sebagai saksi.

"Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu," ujar Hakim Supriyono. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya