Berita

Hakim Minta Terdakwa Udar Dengar Vonis Didampingi Tim Medis

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta, Udar Pristono, ditunda. Mantan Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak bisa didatangkan dalam persidangan dikarenakan sakit.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memberikan satu kali kesempatan untuk Udar.

"Tolong surat keterangan dokter disusulkan segera sehingga majelis bisa mengambil sikap. Dan juga jangan lupa berikan tembusan pada penuntut umum," kata Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor), HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/9).


Artha mengatakan bahwa perisdangan akan kembali dilanjutkan Rabu (29/9) mendatang. Dalam pembacaan putusan mendatang, Udar diperbolehkan didampingi perawat atau dokter.

Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, saat ini Udar sedang dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jaksel. Clientya tengah mendapatkan perawatan intensif akibat sakit diabetes (gula) yang dideritanya.

"Sebelumnya tak ada masalah. Namun kakinya sempat luka karena digigit serangga," kata Tonin.

Kemungkinan terburuk, kata Tonin, kaki Udar bisa diamputasi jika lukanya sampai membusuk. Oleh sebab itu, rumah sakit MMC menganjurkan agar Udar dirawat selama dua minggu.

"Dokter ahli yang menganjurkan begitu. Saya harap majelis hakim mau mengerti," ujar Tonin.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Trans Jakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Oleh karena perbuatannya tersebut, Udar terancam pidana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya