Berita

Hakim Minta Terdakwa Udar Dengar Vonis Didampingi Tim Medis

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta, Udar Pristono, ditunda. Mantan Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak bisa didatangkan dalam persidangan dikarenakan sakit.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memberikan satu kali kesempatan untuk Udar.

"Tolong surat keterangan dokter disusulkan segera sehingga majelis bisa mengambil sikap. Dan juga jangan lupa berikan tembusan pada penuntut umum," kata Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor), HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/9).


Artha mengatakan bahwa perisdangan akan kembali dilanjutkan Rabu (29/9) mendatang. Dalam pembacaan putusan mendatang, Udar diperbolehkan didampingi perawat atau dokter.

Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, saat ini Udar sedang dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jaksel. Clientya tengah mendapatkan perawatan intensif akibat sakit diabetes (gula) yang dideritanya.

"Sebelumnya tak ada masalah. Namun kakinya sempat luka karena digigit serangga," kata Tonin.

Kemungkinan terburuk, kata Tonin, kaki Udar bisa diamputasi jika lukanya sampai membusuk. Oleh sebab itu, rumah sakit MMC menganjurkan agar Udar dirawat selama dua minggu.

"Dokter ahli yang menganjurkan begitu. Saya harap majelis hakim mau mengerti," ujar Tonin.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Trans Jakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Oleh karena perbuatannya tersebut, Udar terancam pidana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya