Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Keberatan SDA Ditolak Hakim

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Nota keberatan (eksepsi) Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dianggap tidak sesuai kaidah hukum.

"Menimbang dengan cermat bahwa majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang kami nilai tidak sesuai dengan kaidah hukum sehingga kami nyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Pengadial Tindak Pidana Korupsi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Aswijon menambahkan, karena eksepsi terdakwa tidak dapat diterima maka, diperintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.


"Memutuskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan penuntutan yang diajukan oleh tim jaksa adalah sah dan melanjutkan penangananan perkara ini hingga putusan vonis," ujar Aswijon.

Dalam sidang sebelumnya, Suryadharma keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai tuduhan terkait total kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalam dakwaan sangat jauh berbeda.

Ia merasa keberatan atas kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. SDA mengatakan kiswah tersebut tak punya nilai ekonomis melainkan memiliki nilai agamis.

SDA juga membantah telah melakukan penyelewengan DOM. Dia menilai banyak yang janggal dari dakwaan atas penggunaan DOM itu, lantaran banyak angka yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan mantan SDA serta tim Penasihat Hukum atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan pihaknya itu sudah sesuai dengan KUHAP dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh SDA.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya