Berita

udar pristono/net

Hukum

Udar Pristono Divonis Hari Ini

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini (Senin, 21/9), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dalam persidangan akan membacakan putusan Udar tersebut.

Udar didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.


Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Udar juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut, Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang sebesar Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel, dan 2 kios. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya