Berita

udar pristono/net

Hukum

Udar Pristono Divonis Hari Ini

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini (Senin, 21/9), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dalam persidangan akan membacakan putusan Udar tersebut.

Udar didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.


Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Udar juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut, Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang sebesar Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel, dan 2 kios. [ian]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya