Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Indikasi Bambang Widjojanto Dikriminalisasi Polisi

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 11:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menilai proses penanganan perkara BW bukanlah murni penegakan hukum alias kriminalisasi. Indikasinya antara lain terkait waktu penyerahan berkas dan bukti perkara.

"Kejagung telah menetapkan kelengkapan berkas sejak bulan Mei namun baru ditindaklanjuti oleh Bareskim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September 2015," kata Abdul Fickar Hadjar, salah satu anggota Taktis yang juga kuasa hukum BW.


Dia mengatakan lambatnya penyerahan kasus dan berkas tahap II sebagai upaya mengulur waktu perkara BW. Setidaknya sekedar untuk memastikan BW tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Indikasi lainnya, terdapat penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada BW, yaitu Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait perintah pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjelaskan suatu fakta. Tujuan instruksi yang dituduhkan kepada BW agar orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Ancaman pidana untuk sangkaan pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

"Saat diperiksa Bareskrim, BW tidak sekalipun diperiksa dengan tuduhan Pasal 266 KUHP. Pasal ini muncul saat berkas akan dilimpahkan ke Kejagung," kata Abdul Fickar dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Bareskrim menolak transparansi penanganan perkara melalui forum gelar perkara. Abdul Fackir mengatakan sejak awal pihaknya telah minta Bareskim untuk melakukan forum gelar perkara seperti yang diamanatkan dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2002. Namun sampai sekarang Bareskrim enggan membuat forum gelar perkara tersebut.

"Sejak awal menetapkan BW, Bareskrim sesumbar memiliki bukti yang cukup. Nyatanya, penyidikan Bareskrim berkali-kali dimentalkan oleh Kejagung karena berkasnya belum lengkap," demikian masih kata Abdul Fickar.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya