Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Indikasi Bambang Widjojanto Dikriminalisasi Polisi

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 11:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menilai proses penanganan perkara BW bukanlah murni penegakan hukum alias kriminalisasi. Indikasinya antara lain terkait waktu penyerahan berkas dan bukti perkara.

"Kejagung telah menetapkan kelengkapan berkas sejak bulan Mei namun baru ditindaklanjuti oleh Bareskim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September 2015," kata Abdul Fickar Hadjar, salah satu anggota Taktis yang juga kuasa hukum BW.


Dia mengatakan lambatnya penyerahan kasus dan berkas tahap II sebagai upaya mengulur waktu perkara BW. Setidaknya sekedar untuk memastikan BW tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Indikasi lainnya, terdapat penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada BW, yaitu Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait perintah pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjelaskan suatu fakta. Tujuan instruksi yang dituduhkan kepada BW agar orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Ancaman pidana untuk sangkaan pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

"Saat diperiksa Bareskrim, BW tidak sekalipun diperiksa dengan tuduhan Pasal 266 KUHP. Pasal ini muncul saat berkas akan dilimpahkan ke Kejagung," kata Abdul Fickar dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Bareskrim menolak transparansi penanganan perkara melalui forum gelar perkara. Abdul Fackir mengatakan sejak awal pihaknya telah minta Bareskim untuk melakukan forum gelar perkara seperti yang diamanatkan dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2002. Namun sampai sekarang Bareskrim enggan membuat forum gelar perkara tersebut.

"Sejak awal menetapkan BW, Bareskrim sesumbar memiliki bukti yang cukup. Nyatanya, penyidikan Bareskrim berkali-kali dimentalkan oleh Kejagung karena berkasnya belum lengkap," demikian masih kata Abdul Fickar.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya