Berita

Hotasi Nababan/net

Hukum

PK Hotasi Nababan Ditolak MA

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN:

. Perjuangan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan tampaknya makin berat usai upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Dr Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," begitu bunyi amar putusan PK Majelis Hakim MA seperti dikutip redaksi melalui www.mahkamahagung.go.id, Minggu (20/9)

PK ini diketuk palu pada 4 September 2015 lalu. Dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim.


Dalam amar putusan itu, dengan putusan ini, maka Hotasi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.

Sebagaimana wawancara Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu silam, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Merpati Nusantara Airlines hendak menyewa pesawat terbang dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Rencana penyewaan pesawat itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merpati Nusantara Airlines.

Guna menyewat pesawat tersebut, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar USD 1 juta. Namun rupanya TALG wanprestasi dan malah lari dengan membawa uang USD 1 juta itu.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat. Pengadilan Washington DC kemudian memerintahkan untuk mengembalikan dana penyewaan pesawat itu pada 2007.

Di Indonesia, Jaksa kemudian tetap mengadili Hotasi dengan delik korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan Washington DC. Hotasi dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dianggap bertanggung jawab atas dana penyewaan pesawat.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memutus menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga menyatakan Hotasi bebas dari seluruh dakwaan.

Tak puas, Jaksa mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan selanjutnya kasasi ke MA. Pada amar putusan kasasi, MA justru membatalkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding PT DKI. MA juga memutus menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Hotasi. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya