Berita

Hotasi Nababan/net

Hukum

PK Hotasi Nababan Ditolak MA

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN:

. Perjuangan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan tampaknya makin berat usai upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Dr Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," begitu bunyi amar putusan PK Majelis Hakim MA seperti dikutip redaksi melalui www.mahkamahagung.go.id, Minggu (20/9)

PK ini diketuk palu pada 4 September 2015 lalu. Dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim.

Dalam amar putusan itu, dengan putusan ini, maka Hotasi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.

Sebagaimana wawancara Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu silam, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Merpati Nusantara Airlines hendak menyewa pesawat terbang dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Rencana penyewaan pesawat itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merpati Nusantara Airlines.

Guna menyewat pesawat tersebut, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar USD 1 juta. Namun rupanya TALG wanprestasi dan malah lari dengan membawa uang USD 1 juta itu.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat. Pengadilan Washington DC kemudian memerintahkan untuk mengembalikan dana penyewaan pesawat itu pada 2007.

Di Indonesia, Jaksa kemudian tetap mengadili Hotasi dengan delik korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan Washington DC. Hotasi dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dianggap bertanggung jawab atas dana penyewaan pesawat.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memutus menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga menyatakan Hotasi bebas dari seluruh dakwaan.

Tak puas, Jaksa mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan selanjutnya kasasi ke MA. Pada amar putusan kasasi, MA justru membatalkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding PT DKI. MA juga memutus menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Hotasi. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya