Berita

Hotasi Nababan/net

Hukum

PK Hotasi Nababan Ditolak MA

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN:

. Perjuangan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan tampaknya makin berat usai upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Dr Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," begitu bunyi amar putusan PK Majelis Hakim MA seperti dikutip redaksi melalui www.mahkamahagung.go.id, Minggu (20/9)

PK ini diketuk palu pada 4 September 2015 lalu. Dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim.


Dalam amar putusan itu, dengan putusan ini, maka Hotasi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.

Sebagaimana wawancara Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu silam, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Merpati Nusantara Airlines hendak menyewa pesawat terbang dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Rencana penyewaan pesawat itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merpati Nusantara Airlines.

Guna menyewat pesawat tersebut, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar USD 1 juta. Namun rupanya TALG wanprestasi dan malah lari dengan membawa uang USD 1 juta itu.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat. Pengadilan Washington DC kemudian memerintahkan untuk mengembalikan dana penyewaan pesawat itu pada 2007.

Di Indonesia, Jaksa kemudian tetap mengadili Hotasi dengan delik korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan Washington DC. Hotasi dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dianggap bertanggung jawab atas dana penyewaan pesawat.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memutus menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga menyatakan Hotasi bebas dari seluruh dakwaan.

Tak puas, Jaksa mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan selanjutnya kasasi ke MA. Pada amar putusan kasasi, MA justru membatalkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding PT DKI. MA juga memutus menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Hotasi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya