Berita

KPK Telisik Rekening Mencurigakan OC Kaligis

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 19:13 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya tindak pidana baru yang diduga dilakukan advokat Otto Cornelis Kaligis. Sebelumnya, Kaligis sudah dijerat KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Ini masih pengembangan terkait dugaan adanya suspicious transaction (transaksi) mencurigakan di rekening OCK," Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Walau begitu, Indriyanto masih menutup rapat-rapat pendalaman terkait transaksi mencurigakan itu. Dia cuma bilang, pendalaman itu tengah berlangsung.


"Belum diketahui hasilnya mengingat proses pendalaman masih berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristina dalam persidangan tanggapannya atas eksepsi Kaligis, Kamis (17/9) kemarin membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita.

Oleh sebab itu lanjut dia, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat OC Kaligis menjadi pesakitan dalam kasus baru tersebut.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," ujar Jaksa Yudi.

Kaligis diseret kemeja hijau atas dakwaan perkara yang menjeratnya.  Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem ini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya