Berita

KPK Telisik Rekening Mencurigakan OC Kaligis

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 19:13 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya tindak pidana baru yang diduga dilakukan advokat Otto Cornelis Kaligis. Sebelumnya, Kaligis sudah dijerat KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Ini masih pengembangan terkait dugaan adanya suspicious transaction (transaksi) mencurigakan di rekening OCK," Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Walau begitu, Indriyanto masih menutup rapat-rapat pendalaman terkait transaksi mencurigakan itu. Dia cuma bilang, pendalaman itu tengah berlangsung.


"Belum diketahui hasilnya mengingat proses pendalaman masih berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristina dalam persidangan tanggapannya atas eksepsi Kaligis, Kamis (17/9) kemarin membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita.

Oleh sebab itu lanjut dia, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat OC Kaligis menjadi pesakitan dalam kasus baru tersebut.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," ujar Jaksa Yudi.

Kaligis diseret kemeja hijau atas dakwaan perkara yang menjeratnya.  Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem ini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya