Berita

yasonna h laoly/net

Politik

Yasonna Laoly Ngotot Masukkan Delik Korupsi ke KUHP

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 16:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersikeras memasukkan delik korupsi dalam RUU KUHP. Dia meyakinkan, tujuan dari langkah tersebut untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dalam jangka panjang.

"Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, jika ada perbedaan pendapat terkait usulan itu lantaran tidak dipahami secara menyeluruh. Namun ia memastikan, masuknya delik korupsi di KUHP tidak akan melumpuhkan lembaga KPK.


"Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum, kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan nggak dipangkas," ujar dia.

Yasonna pun mencontohkan, delik terorisme dalam KUHP, toh tidak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dibubarkan. Begitu juga delik korupsi maupun pencucian uang.

"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong sepotong," terangnya.

RUU KUHP pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, delik korupsi masuk pasal 687-706. Adapun delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada di pasal 767. Khusus delik korupsi, mendapat penolakan dari pimpinan KPK.

"Inti masukan KPK agar delik-delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji beberapa waktu lalu.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya