Pengacara senior OC Kaligis melakukan pertemuan dengan hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak lima kali. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di PTUN Medan.
"Ketemu dengan terdakwa (Syamsir Yusfan) saya dengan Pak OC Kaligis lima kali. Pada pertemuan pertama saya tidak kenal dengan terdakwa," kata M Yagari Bhastara dalam sidang kasus suap hakim PTUN dengan terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut anak buah OC Kaligis ini, pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 29 April 2015. Saat itu, OC Kaligis mengajaknya untuk mendaftarkan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan.
"Pada saat mau daftar, kami menuju ke ruangan terdakwa kemudian Pak OC minta turun ke bawah ambil tasnya," ungkap Gerry, sapaanya.
Pada pertemuan tersebut, Gerry mengatakan OC Kaligis meminta Syamsir untuk mempertemukannya dengan Hakim Ketua, Tripeni Irianto Putro. "Saya menunggu di ruangan terdakwa," ucap dia.
Kemudian pada 5 Mei 2015, lanjut Gerry, OC Kaligis kembali datang menemui Syamsir. Pertemuan dilakukan untuk mendaftarkan gugatan Pemprov Sumut melalui Syamsir. "Itu pertemuan ke 2," jelasnya.
Lebih lanjut, Gerry kembali membeberkan pertemuan ketiga dimana OC Kaligis mengajak Yurinda Tri Ahyuni alias Linda.
Pada pertemuan itu, OC Kaligis menyempatkan diri untuk menemui para hakim PTUN Medan yakni, Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.
"Pertemuan keempat pada 2 Juli 2015 ada waktu keterangan ahli. Saya dengan Pak OC juga ketemu terdakwa. Dan yang kelima pada 5 Juli 2015 tapi saya tidak ketemu terdakwa (Syamsir Yusfan)," pungkas Gerry..
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan telah menerima suap sebesar USD 2000 dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanty. Uang suap itu terkait proses hukum yang melibatkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
[zul]