Berita

Hukum

Jangan Paksakan Semua Pidana Khusus Masuk Dalam RKUHP 2015

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki cita-cita mulia untuk melakukan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia. Sehingga segala macam ketentuan perundang-undangan pidana rencananya akan terunifikasi secara sistematis ke dalam satu buku khusus.

Namun menurut Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Supriyadi W Eddyono, pemerintah seharusnya tidak memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU Khusus untuk masuk ke dalam RKUHP 2015 karena model kodifikasi parsial sudah ditetapkan dalam pasal 218 R KUHP 2015.

"Pasal pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP ditakutkan berpotensi terjadi kerusakan yang sangat masif. Contoh misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan lainnya yang diatur di luar KUHP," ujarnya dalam diskusi "Tarik Ulur Kodifikasi RKUHP dan Nasib Tindak Pidana di Luar KUHP" di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (17/9).


Lebih jauh dia mengatakan, tindak pidana pelanggaran HAM berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM berat yang sudah diakui secara internasional. Lain lagi tindak pidana pornografi yang dimodifikasi dari UU Pornografi sehingga pasal-pasalnya sangat eksesif.

"Ada lagi misalnya terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya berada di bawah level ketentuan yang diatur dalam UU di luar KUHP," demikian Supriyadi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya