Berita

oc kaligis/net

Hukum

KPK Tolak Membuka Rekening OC Kaligis

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 14:47 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan OC Kaligis agar rekening miliknya dibuka.
Alasannya, saat ini KPK tengah menyelidiki kasus baru yang diduga melibatkan pengacara kondang tersebut.

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," papar Jaksa Yudi.

Jaksa Yudi kembali menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan pemblokiran rekening tertuang dalam UU. Ini sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam UU 30/2002 tentang KPK Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada Bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar pada Kamis (10/9) lalu, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah Bank yang disita agar bisa menggaji pegawai-pegawainya. Dia mengklaim rekening yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya