Berita

Hukum

Ini Rincian Harta Labora Sitorus yang Disita Negara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Kasasi terdakwa Labora Sitorus ‎dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Kasasi yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan Polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.

Kini, MA telah membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi terhadap Labora tersebut. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014 itu, Majelis Kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk negara.


"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusan seperti yang dikutip dari website www.mahkamahagung.go.id, Rabu (16/9)

Adapun, Majelis Hakim Kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar serta beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak sampai benda tak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal.

Berikut daftar lengkap aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas negara;

1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
3. Delapan unit komputer‎
4. Enam truk toronto merek Hino
5. Dua truk merek Toyota Dyna
6. Sebuah truk tangki
‎7. Tiga unit flowmeter8. Dua unit Alkon
9. Sebuah eksavator
10. Sebuah kapal LCT EURO
11. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
12. Sebuah kapal LCT Rotua
13. Sebuah kapal Aman
14. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
15. Sebuah kapal Rosalina Indah
16. Sebuah kapal KM Rotua 2
17. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
18. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
21. Solar 1 juta liter. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya