Berita

Hukum

Ini Rincian Harta Labora Sitorus yang Disita Negara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Kasasi terdakwa Labora Sitorus ‎dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Kasasi yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan Polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.

Kini, MA telah membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi terhadap Labora tersebut. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014 itu, Majelis Kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk negara.


"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusan seperti yang dikutip dari website www.mahkamahagung.go.id, Rabu (16/9)

Adapun, Majelis Hakim Kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar serta beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak sampai benda tak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal.

Berikut daftar lengkap aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas negara;

1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
3. Delapan unit komputer‎
4. Enam truk toronto merek Hino
5. Dua truk merek Toyota Dyna
6. Sebuah truk tangki
‎7. Tiga unit flowmeter8. Dua unit Alkon
9. Sebuah eksavator
10. Sebuah kapal LCT EURO
11. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
12. Sebuah kapal LCT Rotua
13. Sebuah kapal Aman
14. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
15. Sebuah kapal Rosalina Indah
16. Sebuah kapal KM Rotua 2
17. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
18. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
21. Solar 1 juta liter. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya