Berita

waryono karno/net

Hukum

Waryono Berharap Divonis Adil

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Sekretaris Jenderal Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno akan menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Waryono berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi memberikan keadilan dalam menjatuhkan vonis dirinya.

"Mudah-mudahhan beliau (adil), saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau," tutur Waryono sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).


Di persidangan sebelumnya, Waryono mengklaim dirinya tak bersalah atas tuduhan dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, dia bahkan menuding yang melakukan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM ini adalah para bawahannya.

"Rekening saya bersih, kontraktor gak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujarnya.

Menurut Waryono, selama menjadi Sekjen di Kementerian ESDM saat Jero Wacik menjabat menterinya, dirinya menjadi orang yang gigih mensosialisasikan wilayah bebas korupsi. Dirinya sangat berharap ada kebenaran dan keadilan dalam persidangan ini.

"Biar saja kita melihat seperti apa, mudah-mudahhan ada kebenaran dan keadilan. Saya paling gigih buat panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum," tukasnya.

Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.

Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya