Berita

waryono karno/net

Hukum

Waryono Berharap Divonis Adil

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Sekretaris Jenderal Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno akan menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Waryono berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi memberikan keadilan dalam menjatuhkan vonis dirinya.

"Mudah-mudahhan beliau (adil), saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau," tutur Waryono sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).


Di persidangan sebelumnya, Waryono mengklaim dirinya tak bersalah atas tuduhan dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, dia bahkan menuding yang melakukan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM ini adalah para bawahannya.

"Rekening saya bersih, kontraktor gak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujarnya.

Menurut Waryono, selama menjadi Sekjen di Kementerian ESDM saat Jero Wacik menjabat menterinya, dirinya menjadi orang yang gigih mensosialisasikan wilayah bebas korupsi. Dirinya sangat berharap ada kebenaran dan keadilan dalam persidangan ini.

"Biar saja kita melihat seperti apa, mudah-mudahhan ada kebenaran dan keadilan. Saya paling gigih buat panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum," tukasnya.

Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.

Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya