Mantan Menteri Sekretaris Jenderal Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno akan menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Waryono berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi memberikan keadilan dalam menjatuhkan vonis dirinya.
"Mudah-mudahhan beliau (adil), saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau," tutur Waryono sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Di persidangan sebelumnya, Waryono mengklaim dirinya tak bersalah atas tuduhan dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, dia bahkan menuding yang melakukan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM ini adalah para bawahannya.
"Rekening saya bersih, kontraktor gak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujarnya.
Menurut Waryono, selama menjadi Sekjen di Kementerian ESDM saat Jero Wacik menjabat menterinya, dirinya menjadi orang yang gigih mensosialisasikan wilayah bebas korupsi. Dirinya sangat berharap ada kebenaran dan keadilan dalam persidangan ini.
"Biar saja kita melihat seperti apa, mudah-mudahhan ada kebenaran dan keadilan. Saya paling gigih buat panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum," tukasnya.
Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.
Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.
[wid]