Berita

mif/net

Bisnis

Bappepti Diminta Audit Transaksi, Sistem, dan Keuangan PT MIF

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 02:52 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Hadi Sugianto nasabah PT Monex Investindo Futures (MIF), Rocky Nainggolan mendesak Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar lebih serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh MIF selaku pialang berjangka dan PT Surya Anugrah Mulia (PT SAM) selaku pedagang berjangka yang mengakibatkan habisnya seluruh dana nasabah sebesar Rp 34 miliar.

"Klien kami, Hadi yang berprofesi sebagai pengusaha, telah mempercayai PT MIF untuk menyetorkan uangnya ke rekening yang dikelola pialang (MIF). Namun baru 16 hari transaksi, klien kami mengalami kekalahan (kerugian) sebesar Rp 34 miliar. Atas kejanggalan tersebut, kami telah melaporkan ke Bappepti. Namun, menurut hasil pemeriksaan Bappepti tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," ujar Rocki Nainggolan dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 15/9).

Rocki mengatakan, kliennya sudah membuat laporan ke Bappepti tertanggal 30 Januari 2015. Namun, tanggapan dari Bappepti berbelit-belitnya proses penanganan kasus tersebut.


"Bersama dengan itu kita telah menyampaikan pula bukti-bukti kejanggalan transaksi, termasuk laporan analisa transaksi yang memuat semua jenis dan modus kecurangan dalam seluruh transaksi nasabah," sambungnya.

Untuk itulah, Rocki mendesak Bappepti untuk melakukan audit transaksi, audit sistem, dan audit keuangan.

"Mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT MIF dan PT SAM apabila kedua perusahaan tersebut tidak mengembalikan dana seluruh nasabah secara utuh," ujarnya.

Dia mengatakan, meski Bappepti telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan kliennya tersebut. Namun, yang sangat disayangkan Bappepti tidak melibatkan nasabah untuk menjelaskan secara detil dan teknis mengenai kasus yang dilaporkan tersebut.

Dia juga menegaskan kliennya selaku korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bappepti, berhak mengetahui hasil laporannya secara detil dan terperinci disertai argument-argument yang ilmiah. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya