Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, yang menyeret suaminya, Chairi Wardana alias Wawan.
Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan belum tuntas. Beberapa kali Airin telah dipanggil oleh penyidik KPK dan belum ada kepastian kelanjutan status hukumnya.
Ketidakpastian status hukum Airin ini nampaknya membuat prihatin lawan politik adik ipar Ratu Atut Chosiyah itu di Pilkada Tangsel, Li Claudia Chandra maju berpasangan dengan politisi Partai Demokrat, Ikhsan Modjo.
"Menurut saya itu (panggilan untuk Airin) hal yang positif karena harus ada kepastian hukum," kata Li Claudia Chandra saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Selasa, 15/9).
"Saya objektif saja melihatnya," imbuh calon wakil walikota Tangsel ini.
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan ternyata Airin bersalah maka harus diperjelas status hukumnya. Sebaliknya jika tidak bersalah, maka KPK nama Airin harus dibersihkan dari tuduhan dan tudingan.
"Saya memang menjadi lawan dia dalam Pilkada Tangsel, tapi kalau saya ditanya pandangannya, maka saya jelas katakan, berikan dia kepastian hukum. Jangan digantung terus. Kasihan," tukas perempuan berparas cantik tersebut.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut..
[wid]