Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berkas Tersangka Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 20:29 WIB

‎Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemberkasan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

‎Salah satu tersangka adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan.

‎"Berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time‎ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sejak awal Agustus 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal seperti diberitakan RMOL Jakarta, Jumat (11/9).


‎Iqbal mengatakan, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil.

‎Berkas tersangka pengusaha Hendra Sudjana‎ alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati pada Selasa 2 September.

‎Menyusul esok harinya, Kamis 3 September 2015, berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie. "Untuk berkas perkara tersangka Partogi dikirim Senin 7 September," imbuhnya.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI)‎ di Kemendag. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Daglu di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.

‎Satgas Khusus yang dikoordinatori oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono dan Direktur Reserse Kriminal‎ Umum Kombes Krishna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya uang senilai USD 42.000, serta sejumlah dokumen terkait.

‎Satgas Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari kasus dwelling time ini, Satgas Khusus juga menyelidiki adanya dugaan kasus serupa dalam kuota impor garam. â€Ž[sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya