Berita

Seminar MPR Bahas Ironi Sistem Ketatanegaraan Indonesia

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 22:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono merasa miris dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang banyak sekali bersinggungan satu dengan yang lainnya.  Salah satu yang paling mengemuka adalah status Ketetapan MPR (TAP MPR) yang masih berlaku.  Jika TAP MPR masih berlaku dan ada wacana untuk merubahnya, maka perubahan itu harus melalui Ketetapan MPR juga.

Masalahnya adalah, timbul penafsiran bahwa MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR.  Sedangkan TAP MPR sebagai instrumen hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat dibutuhkan.

Hal tersebut diungkapkan Bambang Sadono di sela-sela acara Seminar  Nasional dengan tema sentral Tinjauan Terhadap Pemberlakukan Ketetapan MPRS/MPR Berdasarkan Ketetepan MPR RI No.1/MPR/2003 kerjasama MPR RI dengan Universitas Khairun Ternate, di Ballroom Gamalama, Hotel Bella International, Ternate, Rabu (9/9).


Masih menurut Bambang, hal tersebut adalah satu ironi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.  Seminar nasional digelar adalah untuk mendapatkan masukan dan respon serta ide-ide dari pakar-pakar ahli.

"Kami memang keliling ke daerah-daerah untuk mengkaji konsep-konsep yang berguna bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk perbaikan dan penyempurnaan UUD 1945.  Kebetulan di Ternate kita bekerja sama dengan Universitas Khairun untuk membahas posisi Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2003 yakni Ketetapan yang mengatur status dari Ketetapan MPRS/MPR sejak 1966 sampai 2000," ujarnya.

Tafsir bahwa MPR itu tidak boleh mengeluarkan ketetapan lagi, menurut Bambang, inilah yang akan serius diuji bersama pakar-pakar hukum untuk mengecek kembali apakah memang MPR ini masih punya kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan atau tidak.

"Kalau menurut saya, ketika kita masih berpegang pada UUD 1945 sebelum amandemen, itu juga tidak ada ketentuan yang mengatur apakah MPR ini boleh mengeluarkan ketetapan atau tidak.  Jadi posisinya sama saja dengan sekarang.  Saya tegaskan, larangan bahwa MPR tidak boleh mengeluarkan ketetapan tidak ada, tapi memang ada masalah jika Ketetapan yang dikeluarkan  bertentangan dengan UUD atau UUD bertentangan dengan ketetapan MPR, masalahnya adalah siapa yang akan mengujinya. Inilah yang akan kita bahas di seminar nasional," tandasnya.

Seperti rilis yang dikirim Humas MPR, gelaran seminar diisi oleh para Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, dosen Universitas Khairun Dr. Nelman Kusuma, akademisi Universitas Muhammadiyah Dr. Aziz Hakim, dan anggota DPRD Provinsi Dr.  Wahdah Zainal Imam dengan diikuti sekitar 300 peserta. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya