Sidang pengujian materiil UU 26 tahun 2000 Pasal 20 ayat 3 tentang Pengadilan HAM berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini (Selasa, 8/9). Hadir dalam sidang ini Ruhyati Darwin sebagai penggugat serta Haris Azhar, krisbiantoro, Muhammad Burhanuddin, Jhon Pahlevi dan Ferry Kusuma sebagai pemohon.
Pengajuan uji materi UU pengadilan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung dinilai kurang serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Sejak 13 tahun lalu hingga sekarang, Kejaksaan Agung dinilai kurang serius dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM ketingkat penyidikan dan penuntutan.
"Selama 13 tahun terjadi bolak-balik hasil penyelidikan 7 berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tanpa ada titik temu antara lengkap atau tidak lengkapnya hasil penyelidikan tersebut," kata Siti Nurlaila, Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (8/9).
Frasa "kurang lengkap" yang tercantum pada pasal tersebut cenderung dijadikan dalih Kejaksaan Agung untuk tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
Dalam sidang ini, Komnas HAM dimintai keterangannya sebagai add informandum pengujian materiil UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
[sam]