Berita

Ilustrasi/net

Hukum

BI Apresiasi Vonis Berat Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank Indonesia (BI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jember yang menghukum berat empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12,2 miliar.

"Rupiah simbol negara dan keputusan vonis pemalsuan uang harus maksimal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam keterangannya, Senin (7/9).

Keempat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu divonis bervariasi oleh PN Jember. Terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim yang berperan sebagai pengajak serta pendana pemalsuan uang divonis 14 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Aman serta Kasmari yang berperan sebagai pengedar divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis dijatuhkan dengan menerapkan Undang-Undang Mata uang sehingga pembuat uang palsu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi contoh baik agar penegakan hukum terhadap pemalsuan uang dapat maksimal," imbuh Tirta.

Kepala Perwakilan BI Jember, Achmad Bunyamin yang memantau persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember di awal September lalu.

"Kami puas mendengar vonis hakim, sudah memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Ia meyakini vonis dengan berdasarkan UU Mata Uang tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berniat melakukan pemalsuan uang.

"Orang mau bikin rupiah palsu, bisa mikir-mikir karena hukumannya berat. Hakim sudah tepat memakai UU Mata Uang dan saya harapkan ini menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya