Berita

Ilustrasi/net

Hukum

BI Apresiasi Vonis Berat Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank Indonesia (BI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jember yang menghukum berat empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12,2 miliar.

"Rupiah simbol negara dan keputusan vonis pemalsuan uang harus maksimal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam keterangannya, Senin (7/9).

Keempat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu divonis bervariasi oleh PN Jember. Terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim yang berperan sebagai pengajak serta pendana pemalsuan uang divonis 14 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Aman serta Kasmari yang berperan sebagai pengedar divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis dijatuhkan dengan menerapkan Undang-Undang Mata uang sehingga pembuat uang palsu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi contoh baik agar penegakan hukum terhadap pemalsuan uang dapat maksimal," imbuh Tirta.

Kepala Perwakilan BI Jember, Achmad Bunyamin yang memantau persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember di awal September lalu.

"Kami puas mendengar vonis hakim, sudah memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Ia meyakini vonis dengan berdasarkan UU Mata Uang tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berniat melakukan pemalsuan uang.

"Orang mau bikin rupiah palsu, bisa mikir-mikir karena hukumannya berat. Hakim sudah tepat memakai UU Mata Uang dan saya harapkan ini menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa," tukasnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya