Berita

Ilustrasi/net

Hukum

BI Apresiasi Vonis Berat Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank Indonesia (BI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jember yang menghukum berat empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12,2 miliar.

"Rupiah simbol negara dan keputusan vonis pemalsuan uang harus maksimal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam keterangannya, Senin (7/9).

Keempat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu divonis bervariasi oleh PN Jember. Terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim yang berperan sebagai pengajak serta pendana pemalsuan uang divonis 14 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Aman serta Kasmari yang berperan sebagai pengedar divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis dijatuhkan dengan menerapkan Undang-Undang Mata uang sehingga pembuat uang palsu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi contoh baik agar penegakan hukum terhadap pemalsuan uang dapat maksimal," imbuh Tirta.

Kepala Perwakilan BI Jember, Achmad Bunyamin yang memantau persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember di awal September lalu.

"Kami puas mendengar vonis hakim, sudah memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Ia meyakini vonis dengan berdasarkan UU Mata Uang tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berniat melakukan pemalsuan uang.

"Orang mau bikin rupiah palsu, bisa mikir-mikir karena hukumannya berat. Hakim sudah tepat memakai UU Mata Uang dan saya harapkan ini menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya