Berita

Hukum

KPK Beri Sinyal Ambil Alih Korupsi Pelindo II

SENIN, 07 SEPTEMBER 2015 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK sementara, JOhan Budi SP yang membeberkan hal itu saat dikontak, Senin (7/9).

Johan menambahkan, SPDP merupakan pemberitahuan resmi baik oleh Polri maupun Kejaksaan kepada KPK akan dimulainya penyidikan sebuah perkara.


"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ucap Johan melalui telepon selulernya, Senin (7/9).

Menurutnya, pemberian SPDP berkaitan dengan fungsi koordinasi supervisi yang dimiliki oleh KPK. Soal koordinasi supervisi tersebut, Johan bilang bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.

Namun ia menegaskan, harus ada pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait bahwa memang mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut. Selama perkara masih ditangani, kata Johan, maka KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," jelas Johan.

Oleh sebab itu, dapat diartikan tidak menutup kemungkinan jika penanganan perkara PT Pelindo II tidak dapat dilanjutkan oleh Bareskrim, maka KPK dapat mengambil alih kasus itu. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya