Berita

setya novanto dan donald trump/net

Politik

MKD DPR Belum Terima Laporan Pelanggaran Etik Setnov dan Fadli

SENIN, 07 SEPTEMBER 2015 | 11:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pertemuan mereka dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Sampai saat ini kami belum dapat laporan dari sekretatiat soal laporan itu," kata anggota MKD, Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta (Senin, 7/8).

Namun, Sudding menerangkan, hari ini, pukul 13.00 WIB, MKD akan melakukan rapat terkait seluruh masalah yang ada terkait etika anggota dewan, termasuk masalah Setya dan Fadli ini.


Dia menambahkan, saat laporan tentang Setya dan Fadli itu masuk, MKD membuka peluang untuk memintai keterangan beberapa orang yang diperlukan, termasuk saksi-saksi dan teradu yaitu Setya dan Fadli.

Politisi Hanura ini menerangkan, ada tiga kualifikasi sanksi dalam MKD, sanksi etika ringan yang hukumannya teguran, sanksi sedang hukumannya tidak menempatkan anggota itu di AKD dan pimpinan, dan sanksi untuk pelanggaran berat adalah pemecatan.

"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat, atau tidak terbukti sama sekali," ujar anggota Komisi III itu.

Suding menambahkan, dalam proses di MKD harus melepaskan diri Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Sebab, integritas MKD perlu dipertaruhkan.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya