Berita

ilustrasi/net

Lagi, BPJS Kesehatan Terapkan Peraturan Tanpa Sosialisasi

BPJS Watch: Sebaiknya Ditangguhkan Saja Dulu
MINGGU, 06 SEPTEMBER 2015 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lagi-lagi BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Peraturan baru tersebut yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar meminta pera­turan tersebut ditangguhkan dulu. "Peraturan tersebut sebai­knya ditangguhkan pelaksan­aannya dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan dalam proses sosialisasi terse­but masukan-masukan yang ada bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan Peraturan BPJS itu," ujarnya.

Sebaiknya, penangguhan yang disertai sosialisasi bisa dilaku­kan sampai 1 Januari 2016, den­gan pentahapan mundur seperti yang telah diatur di Peraturan BPJS tersebut. Peraturan BPJS Kesehatan ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan kes­ehatan di Puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.


Regulasi atau Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan tanggal; 27 Juli 2015 dan diundangkan tanggal 28 Juli 2015, namuan penera­pan norma penetapan besaran tarif kapitasi kepada FKTP sudah diberlakukan di seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015.

"Kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil," ujar Timboel.

Lebih lanjut Timboel me­nyampaikan, demikian juga dengan penetapan pembayaran kapitassi berbasis pemenu­han komitmen pelayanan ke­pada FKTP dilaksanakan di Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi sudah mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015.

"Dan seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat ter­pencil. Sementara FKTP lainnya mulai berlaku 1 Januari 2017," ujarnya.

Dia meminta Direksi BPJS Kesehatan bijak dalam mem­buat regulasi dan menentukan penerapannya. "Komitmen pe­layanan ini sangat terkait dengan kesiapan stakeholder," tandas Timboel. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya