Berita

Nasabah Tidak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Nasabah pembiayaan jangan sampai dibebani biaya tambahan. Mereka ‎seharusnya diberi kemudahan dalam memproses pembiayaan agar dapat memenuhi kebutuhan.

Dekan Fakultas Ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Arief Mufraini menyatakan l‎embaga keuangan kerap membebani nasabah dengan biaya tambahan. Hal seperti ini kerap dinilai sebagai hal wajar, namun nasabah tentunya ada yang berpikir dua kali ketika diberitahukan biaya semacam ini.‎

"Tentu ini menjadi beban. Seharusnya mereka dipermudah," sebut Arief Mufraini saat dihubungi, Rabu (2/9).


Biaya tambahan biasanya diperuntukkan untuk administrasi atau provisi, biaya keterlambatan, bahkan biaya pelunasan saat pelunasan dipercepat. Head of Risk Management dari uangteman.com, Rio Quiserto, menyatakan pihaknya tidak memungut biaya tambahan seperti biaya provisi, iuran tahunan dan biaya pelunasan lebih cepat.

Menurutnya, ada saja lembaga keuangan yang mensyaratkan t‎ambahan biaya atas fasilitas pinjaman dan kredit. Hal ini menjadi pendapatan bagi bank atau lembaga keuangan tersebut.

"Tapi kami tidak menerapkan hal tersebut," papar Rio.

Pihaknya memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. "Peminjam yang memiliki catatan pembayarannya lancar akan mendapatkan bunga lebih rendah untuk peminjaman selanjutnya," ujar Rio.

‎Selain itu, lanjut Rio, meminjam uang ke ‎uangteman.com, jika dihitung dari total pengembalian pinjaman sama besarnya dengan meminjam ke bank misalnya fasilitas Kredit Tanpa Anggunan (KTA).[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya