Berita

Ternyata Ketakutan yang Membuat Gatot Pujo Mendekam di Sel

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 08:33 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketakutan Gatot Pujo Nugroho benar-benar jadi kenyataan. Menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan bantuan OC Kaligis justru malah membuat Gatot mendekam dibalik jeruji KPK.

‎Cerita mengenai ketakutan Gatot ini muncul dalam dakwaan untuk OC Kaligis yang disusun KPK.

‎Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Gatot sangat khawatir dirinya diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi kasus dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan kasus tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal beberapa BUMD, APBD 2012.


‎Ketakutan mulai menghinggapi Gatot sejak Kejati melayangkan surat pemeriksaan kepada Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut.

‎Surat panggilan pemeriksaan itu dilayangkan pihak Kejati pada 16 Maret 2015. Gatot selaku gubernur takut dirinya yang menyusul diperiksa.‎

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut kemudian Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa (OC Kaligis) di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi dan membahas bagaimana mencari upaya agar pemanggilan tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho," begitu sebagian isi surat dakwaan terdakwa Kaligis.

‎"Terdakwa (OC Kaligis) menyarankan agar tidak usah datang memenuhi permintaan keterangan dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. ‎Atas usulan tersebut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya," demikian isi lain dari dakwaan.

‎Pertemuan berlangsung di lantai 3 ruangan kantor Kaligis. ‎Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai yang merupakan anak buah Kaligis ikut hadir dalam pertemuan. Mereka juga yang nantinya menjadi pembela Pemprov Sumut di sidang gugatan di PTUN.

‎Beberapa hari setelah pertemuan, atas permintaan Gatot yang juga politisi PKS, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumbar menandatangani surat kuasa kepada Kaligis dan empat advokat lainnya di Otto Cornelis Kaligis‎ & Associates. Agenda "penyelamatan" Gatoto pun dijalankan.

‎Kaligis cs mengajukan permohonan pengajuan kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus bansos, DBD, BOS, DBH dan penyertaan modal bagi sejumlah BUMD ke PTUN Medan.

‎Gugatan mereka layangan juga terkait surat pemanggilan permintaan keterangan Kejati kepada Ahmaad Fuad Lubis.

‎Usaha Kaligis cs sukses dijalankan. ‎Atas gugatan yang dilayangkan para pemohon, majelis hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi pihak Kejati sebagai termohon.

‎Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon, bahwa ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejati dalam pemanggilan permintaan keterangan terhadap Bendahara Umum Daedah Pemprov Sumut. Keputusan permintaan pemeriksaan Bendahara Umum Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah, dan menghukum Kejati membayar biaya sebesar Rp 296.000.

‎Belakangan terungkap keputusan hakim tersebut tak lepas dari tindakan suap. Dibawah kendali Kaligis, sogokan diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang menangani perkara tersebut. Dalam prosesnya aksi penyuapan ini terpantau oleh KPK dan beberapa pelaku diciduk.

‎"Terdakwa (OC Kaligis) memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh beberapa jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).‎[dem]‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya